P E S A W A R A N – (PeNa), Soal musik organ tunggal yang kerap menjadi alternatif hiburan rakyat, ternyata memantik Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab setempat, Rabu (27/03/2024).
Deklarasi tersebut untuk menguatkan pembatasan jam beroperasi hiburan organ tunggal yang tidak diberikan ijin hingga larut malam. Pasca tewasnya warga yang diduga over dosis saat konsumsi narkoba beberapa waktu lalu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membatasi penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00WIB.
Dikesempatan tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa penegasan Kapolda Lampung tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” kata dia.
Kemudian, Dendi juga menyebutkan bahwa deklarasi yang dimaksud dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Dendi Ramadhona yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung mewajibkan bagi warganya yang akan menggelar hiburan tersebut untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat.
” Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung dan penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujar Dendi.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal. Karenanya, peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama -sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan ditengah-tengah masyarakat.
“Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi,” harapnya.
Dendi juga menegaskan, dengan adanya kegiatan tersebut diingatkan dan ditegaskan kembali pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang penyelengaraan keramaian kepada masyarakat.
Lalu, dikesempatan yang sama Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy ikut menghimbau bahwa untuk organ tunggal tidak boleh lagi memutar musik berbau remik. Ia beranggapan, musik remix dapat mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras.
“Kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya,” kata dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi bersama dan penandatangan Memory of Understanding terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran. Deklarasi diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Sekdakab Pesawaran, Para Pejabat Struktural dilingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran dan Para Camat serta Para Pengusaha Hiburan Organ Tunggal se Kab. Pesawaran.
Menanggapinya, Erland Syofandi dengan gelar Sutan Penatih salah satu Tokoh Adat Lampung dari Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan hal yang positif ketika dapat diimplementasikan ditengah masyarakat.
“Yang penting Aparat Penegak Hukumnya yang harus tegas, kalau memang hiburan organ tunggal tidak boleh main sampai malam ya harus distop kalau ada yang masih beroperasi hingga larut malam. Jangan sungkan atau bahkan cenderung membiarkan, sehingga apa yang ditandatangani oleh Forkopimda memiliki manfaat bagi masyarakat,” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis






