BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang Praperadilan atas nama pemohon Agus Nompitu, Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 wib.
Sidang tersebut mengagendakan Pembacaan Putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon (Agus Nompitu) dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung pada tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Ricky menyampaikan bahwa dalam Sidang Praperadilan tersebut, putusan dibacakan oleh hakim tunggal dengan kehadiran Pemohon, Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon.
“Putusan Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” ungkap Ricky melalui keterangan tertulis.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan bahwa semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan telah sesuai dengan aturan hukum.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi putusan Praperadilan tersebut, menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, akan terus diproses oleh Kejati Lampung tanpa terpengaruh oleh pengajuan permohonan Pra Pradilan,” tambahnya.






