Soal PPDB Zonasi, Di Kota Zona Bisa Diatur

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Wali Kota Bandarlampung memastikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, seluruh anak di kota tapis berseri ini mendapatkan kuota untuk bersekolah.
Anak yang tidak diterima di tempatnya mendaftar sekolah karena kekurangan daya tampung, maka menjadi kewajiban Dinas Pendidikan untuk mengaturnya, agar semua anak di Bandarlampung bisa bersekolah.
“Anak-anak harus diterima semua. Zona bisa diatur, yang penting sekolah semua. Tidak ada yang tidak sekolah di Kota Bandarlampung, anak harus sekolah semua,” kata Herman HN, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Senin (08/07).
Dalam penerapan sistem zonasi jika satu sekolah mengalami kelebihan daya tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lainnya.
“Ikuti dulu zonasi. Setelah itu, di luar zona itu bagaimana. Kita bisa atasi itu semua, sepanjang sekolahnya masih muat, kita harus terima semua,” tutur Herman HN.
Dijelaskan, setiap aturan ada diskresi. Kewenangan Dinas Pendidikan  (Disdik) untuk mengatur agar semua mendapatkan sekolah dan mengambil kebijakan untuk menempatkan anak-anak di Kota Bandarlampung.
“Anak yang di Bandarlampung harus diprioritaskan untuk sekolah semua. Kalau mereka KK (Kartu Keluarga)-nya dari luar Bandarlampung, tidak boleh, ”  tegas dia.
Herman menghimbau kepada Dinas Pendidikan agar dengan adanya peraturan sistem zonasi ini dapat memudahkan anak untuk bersekolah.
“Saya minta kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan harus fleksibel. Anak harus sekolah semua, tidak ada yang tidak sekolah. Anak Bandarlampung ya. Kalau di luar Bandarlampung saya tidak mengerti,” tutupnya.
Oleh: very

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.