SPBU di Lampung Timur yang Digerebek Warga Pakai Barcode Ilegal untuk Kuras BBM Bersubsidi

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sebuah SPBU di Sribawono, Lampung Timur digerebek warga setelah muncul kecurigaan adanya praktik pengisian BBM bersubsidi secara tidak wajar. Temuan itu akhirnya mengungkap modus penggunaan barcode ilegal yang dipakai untuk menguras kuota Pertalite dan Solar subsidi.

Polda Lampung turun tangan dan membongkar skema terstruktur yang melibatkan pembuat barcode palsu, operator SPBU, hingga pelaku yang bertugas mengisi dan menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya memastikan tiga orang sudah diamankan.
“Barcode ini dipalsukan lalu digunakan di SPBU. Dari sana BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Tiga pelaku sudah kami amankan,” ujar Dery dalam rilis kasus di Polda Lampung, Kamis (20/11/2025).

 

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penyidik masih menelusuri durasi praktik tersebut serta potensi kerugian negara.

“Kami masih mendalami. Dari keterangan awal diakui baru dilakukan sekali, tetapi kami punya data lain dan sedang mencari bukti tambahan,” kata Dery.

 

Barcode Ilegal Dibeli dari Facebook

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stevannus Botoh menyebut barcode ilegal itu diperoleh melalui transaksi di media sosial.

“Barcode itu dibeli secara ilegal dari Facebook. Setelah dibeli, mereka serahkan ke operator untuk pengisian,” ungkap Stevannus.

Barcode itu kemudian dipakai untuk mengakses kuota BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

 

Tidak Ada Oknum Ditemukan

Menjawab isu adanya oknum yang terlibat, Polda Lampung memastikan tidak menemukan pihak lain saat penggerebekan. Namun penyidikan tetap diperluas.

“Kami membuka ruang laporan masyarakat agar penindakan bisa lebih cepat,” ucap Dery.

 

Pertamina Beri Sanksi SPBU

Sales Area Manager Pertamina Lampung Andi Reza menegaskan SPBU Sribawono langsung disanksi. Penyaluran Pertalite dan Solar dihentikan sementara untuk proses evaluasi.

Pertamina mencatat satu minibus bisa mengisi hingga 60 liter per hari menggunakan barcode ilegal, sementara truk dapat mencapai 200 liter.

“Selain menjatuhkan sanksi kepada SPBU, kami juga menelusuri nomor polisi kendaraan serta barcode yang digunakan para pelaku,” tegas Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *