Spesialis Maling Alat Komputer Exavator Diringkus Setelah DPO

BANDARLAMPUNG-(PeNa) DPO spesialis Curat alat komputer Exsavator, Ecan (28) warga jalan raya Natar, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupten Lampung Selatan, diringkus tim khusus anti bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung di rumahnya, Kamis (17/01).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung, melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolda Lampung.
“Saat ini tersangka Ecan masih diperiksa dan kasusnya masih dikembangkan,” kata Ruli Andi Yunianto.
Menurut Ruli Andi Yunianto, tersangka Ecan merupkan spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) alat komputer exsavator, karena dari catatan kepolisian tersangka Ecan bersama komplotannya telah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.‎
Di depan Kantor Indo Truk Utama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, di Dusun Banjarsari, Desa Kalisari, Kabupaten Lampung Lampung Selatan, dan di Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ecan bakal di jerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas dia. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *