BANDARLAMPUNG (PeNa) – Buronan kasus Curas, Tomi Ali (24) warga Dusun Kadububur, Desa Taman Jaya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk tim khusus anti bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara, dirumahnya, Jumat (11/01).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka Tomi Ali merupakan salah satu dari tiga tersangka Curas yang beraksi di dua TKP di wilayah hukum Lampung Utara.
“Tersangka bersama rekannya, merampas sepeda motor di tengah kebun dan menusuk tangan korbannya menggunakan senjata tajam. Barang bukti berupa, senjata tajam telah di majukan dalam perkara,” kata Budiman Sulaksono.
Menurutnya, Tomi Ali dan dua rekannya, menunggu para petani yang mengendarai sepeda motor di tengah kebun yang kerap dijadikan perlintasan, di Dusun Lantopring, Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat korbannya melintas, ketiga tersangka langsung mencegat dan menghunuskan senjata tajam kearah tubuh korban. Korban sempat melakukan perlawanan tak mau menyerahkan sepeda motornya.
Kalah jumlah dan terkena tusukan senjata tajam di tangan, korban hanya bisa pasrah melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh tiga tersangka.
“Dari catatan kepolisian, tersangka Tomi Ali juga beraksi di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam aksinya, tersangka menggasak Honda New Fit BE-7320-JL, pada 17 Desember 2018 silam,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. PeNa-obin.






