PESAWARAN-(PeNa), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bandarlampung, dikantornya, Rabu (16/01).
BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Nah, untuk BPJS yang dimaksud adalah terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
“Perjanjian ini adalah Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang meliputi Kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya, ” kata Dendi.
Dijelaskan, bahwa tenaga kontrak yang diikutsertakan dalam JKK dan JKM sebanyak 2.423 orang. Mereka ditetapkan dengan keputusan Bupati Pesawaran yang ditugaskan diseluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
“Kedepan, tenaga honorer para guru juga kita ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, ” tegas dia. PeNa-spt.