PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesawaran telah mengamankan terduga pelaku bandar narkoba berinisial Hi (29) warga Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan dirumahnya, Selasa (12/03) sekitar pukul 06.00WIB,kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa tersangka Hi diamankan berdasar laporan masyarakat tentang kerapnya terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
“Tersangka Hi berhasil diamankan oleh petugas berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A – 208 / III / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 Maret 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata dia, Rabu (13/03).
Dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira jam 06.00 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hi diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu di Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira jam 07.00 WIB melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka sedang tidur di dalam kamar tidur tersangka.
Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Hi, kemudian ditemukan
1 (satu) bungkus kotak rokok yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas Ventilasi rumah tersangka dan 1 (satu) perangkat alat hisap sabu ( bong ) ditemukan di dalam gudang rumah tersangka Hi.
“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengenakan tersangka Hi dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas dia. PeNa-spt.






