Teriakan Darurat: 204.329 Burung Sumatera Diselundupkan ke Jawa, Ancaman Terus Menguat

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Perdagangan ilegal burung liar Sumatera terus meruncing, dengan 204.329 ekor diselundupkan ke Pulau Jawa sejak Januari 2018 hingga Agustus 2023.
Antara Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar-pasar burung di Pulau Jawa.
Laporan “Burung Sumatra di Bawah Tekanan” mengungkapkan bahwa 190 pengiriman ilegal antara Januari 2018 dan Desember 2021 menyasar pasar burung di Pulau Jawa.
Antara Januari 2018 hingga Desember 2021, aparat penegak hukum di dua lokasi tersebut mencegat setidaknya 190 pengiriman ilegal sebanyak 158.805 ekor burung, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar pasar burung di Pulau Jawa.
Burung Perenjak dan Cinenen menjadi korban paling banyak, menghadapi ancaman penurunan populasi yang serius.
Kepala Balai Karantina Lampung, Drh Donni Muksydayan, menyebutkan bahwa 8.618 burung dilindungi dari 26 spesies turut disita, mendominasi 57% total penyitaan.
“Antara Januari 2018 hingga Desember 2021, aparat penegak hukum di dua lokasi tersebut mencegat setidaknya 190 pengiriman ilegal sebanyak 158.805 ekor burung, yang sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar pasar burung di Pulau Jawa,” ungkap Kepala Balai Karantina Lampung, Drh Donni Muksydayan.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Meskipun hukuman telah dijatuhkan sejak November 2019, dengan denda tertinggi Rp 100 juta dan penjara 16 bulan, perdagangan ilegal belum mereda.
“Undang-Undang Karantina No. 21 (2019) yang telah diperbarui dengan hukuman paling berat yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, yang menyoroti pentingnya hal ini bagi burung yang dilindungi dan tidak dilindungi,” jelasnya.
Pasca-analisis Januari 2022 hingga Agustus 2023 mencatat tambahan 45.524 burung disita dari 62 insiden, menegaskan tekanan terus-menerus dari perdagangan burung liar.
Perlu dilakukan penguatan patroli di habitat burung, pengawasan ketat terhadap pedagang ilegal, dan perubahan perilaku konsumen.
“Spesies yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi jika penangkapan dan perdagangan tidak diatur,” tutur Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT, organisasi yang fokus pada perlindungan burung liar di Indonesia. Identifikasi spesies yang akurat menjadi fokus penting, serta koordinasi lanjutan dengan perusahaan bus untuk mencegah pengemudi menerima kiriman ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *