BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tidak jera, diduga bisnis sabu-sabu di dalam Lapas, dua Narapidana berinisial, MI dan KJ, diciduk petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, dari Lapas Kota Agung, Kamis (01/10/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Ardianto membenarkan, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah mengamankan dua Narapidana berinisial, MI dan KJ.

“Diamankannya MI dan KJ, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka berinisial PY dan MAA (oknum ASN)) yang lebih dulu diamankan petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung,”kata Wika Ardianto, saat diruang kerjanya.
Menurut pengakuan tersangka PY, sabu-sabu sebanyak 11 paket itu milik tersangka MI, untuk diserahkan kepada tersangka MAA. Sedangkan, dari keterangan tersangka MAA mengaku, tersangka KJ yang menyuruhnya mengambil sabu-sabu dari tersangka PY dan membawa masuk ke dalam Lapas.
Saat diintrogasi, tersangka MI mengaku memesan sabu-sabu dari tersangka IR (DPO), lalu menyuruh PY untuk mengantarkannya kepada tersangka MAA, dengan menjanjikan upah sebesar Rp 4 juta dan baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya Rp 2 akan ditransfer bila sabu-sabu sudah di dalam Lapas.
“Tersangka MI dan KJ mengaku sabu-sabu itu rencananya, akan dijual atau diedarkan di dalam Lapas. Oleh sebab itu, petugas masih melakukan pengembangan,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit I Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang sopir berinisial, PY (38) warga jalan Tamin, Gang Jamil, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan oknum ASN berinisial, MAA (32) warga jalan Hayam Wuruk, Gang Sampurna Alam, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, di dua tempat berbeda, pada Selasa (22/09/2020) lalu.
Tersangka PY diamankan di jalan Jendral A Yani, Kelurahan Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dengan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 11 paket dan 3 bundel plastik klip.
Sedangkan tersangka MAA diamankan di Desa Way Geram, Kecamatan Way Geram, Kabupaten Tanggamus, dengan barang bukti berupa, 1 unit Hp.
Guna pengembangan lebih lanjut, petugas yang di pimpin Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah, membawa kedua tersangka PY dan MAA berikut barang bukti ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Oleh: obin





