BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian kotak amal masjid kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang tuna wisma, Sudirman (36), warga Lampung Selatan.
Meski mengaku terdesak kebutuhan sehari-hari, perbuatannya mencuri uang yang seharusnya untuk amal mendapat kecaman keras.
Pada Selasa malam (8/10/2024), warga dan jamaah Musala Al Hidayah di Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, memergoki Sudirman tengah membongkar kotak amal kayu yang disimpan di luar musala.
Pelaku langsung diamankan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas yang tiba tak lama setelah menerima laporan.
“Pelaku berhasil mengambil uang dari kotak amal dengan mendongkel engselnya, lalu membongkarnya di halaman luar masjid,” ungkap Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, Rabu (9/10/2024).
Setelah ditangkap, terungkap bahwa ini bukan kali pertama Sudirman melakukan aksi serupa.
“Dia sudah dua kali mencuri uang kotak amal di lokasi berbeda,” tambah Ipda Alan.
Dalam aksinya kali ini, pelaku hanya berhasil membawa uang sebesar Rp105 ribu, namun dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat sangat besar.
Polisi kini menahan Sudirman dan menyita barang bukti berupa kotak amal serta uang tunai yang dicurinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.






