Tiga Ons Sabu-sabu Di Amankan Polda Lampung

Bandarlampung (PeNa) -Petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, gagalkan peredaran shabu-shabu seberat tiga ons dan mengamankan tersangka Jimi Adven warga Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dirumahnya, pada Selasa (6/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai didampingi Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Zulfikar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut di Markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Pengungkapan ini merupakan upaya Polda Lampung dalam mewujudkan program Lampung zona bebas narkoba atau bersih narkoba. Perlu diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Meski demikian, bila masih ada masyarakat yang masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, pastinya akan ditindak.

“Seperti beberapa waktu lalu kita telah mengungkap penyelundupan shabu-shabu seberat 2 Kg dari Aceh dan akan dikirim ke Tanggerang. Saat ini, petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung kembali berhasil mengamankan shabu-shabu seberat tiga ons,”ujarnya.

Pengungkapan kejahatan peredaran narkoba seberat tiga ons ini, menurut Abrar Tuntalanai, merupakan hasil kerja keras dan kesabaran  petugas Subdit III Resnarkoba Polda Lampung, dalam melakukan penyelidikan selama satu minggu tentang informasi masyarakat tentang adanya transaksi atau peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas dengan cara menyamar melakukan penyelidikan di beberapa tempat termasuk di rumah tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, semuanya mengarah kepada tersangka. Setelah memastikannya petugas langsung menyergap tersangka dan mengamankan barang bukti tersebut,”terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka Jimi Adven Sitomorang mengaku, shabu-shabu milik seorang teman kecilnya yang berada di Lembaga Pemasyarakan.

“Tersangka ditelepon temannya untuk mengambil shabu-shabu yang dikirimkan melalui seorang kurir, lalu menjualkan shabu-shabu itu di seputaran wilayah Kota Bandar Lampung. Untuk menangkap pemasoknya dan jaringannya, kasus ini masih dikembangkan. Selain shabu seberat tiga ons, barang buti yang diamankan berupa satu buah dompet, dua buku tabungan dan ATM,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjar. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *