Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim Opsnal Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, meringkus tiga tersangka pelaku pencurian Sekolah Taman Kanak-Kanak di Jalan P. Antasari, Gang Man, Kelurahan Kalibalau Kencana Bandar Lampung di tempat yang berbeda.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Rafi Anggara alias Nanang  (27) warga Campang Raya, Residivis kasus Narkoba, Bambang Setiawan (30) warga Sukabumi, Residivis Curanmor, dan Jaya (32)  warga Kedamian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, AKP Dony Aryanto mengatakan, Awalnya polisi meringkus Nanang saat hendak menjual barang hasil curiannya. Polisi yang mengetahui keberadaan Nanang,langsung melakukan penangkapan.
Dari keterangan tersangka Nanang, petugas kemudian bergerak menuju keberadaan tersangka lainnya. Saat hendak melakukan penggerebekan terhadap tersangka Bambang, petugas sempat kewalahan. Lantaran tersangka Bambang berlari keatas atap loteng rumah warga saat akan ditangkap.
Tersangka Bambang berhasil diringkus setelah terjatuh dari loteng rumah warga. Polisi kemudian bergerak ke lokasi keberadaan tersangka lainnya.
Dilokasi lainnya,petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaya,saat sedang  berada di lokasi parkiran rumah makan di Jalan P. Antasari. Tanpa perlawanan,tersangka Jaya berhasil diringkus polisi.
Ketiga tersangka yang diringkus tim opsnal polsek Tanjung karang Timur ini, merupakan kawanan spesialis pencurian di rumah kosong,atau yang ditinggal pergi pemiliknya.
Saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran,yakni tersangka Nanang berperan menunjukan lokasi target calon korbannya dan mengambil barang berharga. Tersangka Bambang berperan masuk kedalam rumah,sementara tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.
Saat dilokasi sekolah taman kanak kanak yang menjadi targetnya tersebut. Para tersangka berhasil menggasak  barang berharga berupa,satu perangkat AC, Seperangkat Komputer, dan speaker Aktif yang total.keseluruhannya bernilai 15 juta rupiah.
Selain berhasil meringkus kawanan pencurian ini,polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka.
Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan polsek Tanjung karang Timur Bandar Lampung. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP,tentang pencurian,dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Oleh: fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *