
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada oknum anggotanya yang terbukti secara sah pada praktik pembalakan liar (Illegal Logging).
Demikian dikatakan Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) Tanjung Karang Pusat, Mayor Inf. Agus Susanto mewakili Danrem 043 Garuda Hitam Lampung pada diskusi soal diperlukannya tim penanganan illegal logging pada Taman Hutan Raya Wan Abdurakhman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung,Kamis (26/10).”Sesuai dengan instruksi Panglima TNI, kita akan melakukan tindakan tegas bahkan sanksi pemecatan pada anggota yang terbukti terlibat illegal logging,” kata dia.

Pada diskusi tersebut, Kasat Reskrim Pesawaran, Iptu. Hasanudin mengaku pihaknya adalah petarung yang tidak akan meninggalkan tugas.“Kami adalah petarung yang tidak akan meninggalkan tugas. Kapolres Pesawaran tipe orang yang tidak memikirkan apakah ini ada untungnya atau tidak, tapi beliau berpikir ini tugas,” sebutnya.
Diungkapkan, pada kasus illegal logging, kepolisian telah menangani sembilan perkara. “Ada sembilan kasus yang sudah ditangani dan telah diterbitkan laporan polisi. Dari sembilan kasus, satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, empat kasus dalam proses penyelidikan, dua diataranya tahap satu. Sedangkan dua kasus lainnya masih dalam penyelidikan, karena tidak ada tersangka,” ungkap dia.
Soal adanya dugaan pemindahan barang bukti berupa kayu sonokeling dari Mapolres Pesawaran ke rumah seseorang yang ada di Jalan Pulau Karimun Perumahan Griya Sejahtera II, Sukarame,Bandarlampung, pihaknya menjelaskan bahwa telah dibuat tim yang terdiri dari Satintel, Propam dan Satreskrim guna mengungkapnya. “Institusi tidak ada yang sempurna, pasti ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Terus terang Kapolres sangat kecewa karena apa yang telah kita upayakan selama ini seperti, panas setahun hilang tersiram hujan sehari. Untuk itu, beliau memerintahkan untuk melakukan pengecekan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara, dan itu masih lengkap,” jelas dia. PeNa-obi.






