BANDARLAMPUNG (PeNa), Target Operasi (TO) berhasil kabur namun 29 terduga pengguna narkoba masuk jaring razia petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung dirumah yang diduga sebagai bandar narkoba pada Jum’at (17/01/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budy membenarkan, upaya ini sebagai bentuk kesungguhan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam memerangi dan memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba.
“Kita tidak boleh membiarkan, kejahatan penyalahgunaan narkoba marak terjadi karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan besar yang bisa menghancurkan bangsa ini. Oleh sebab itu, bila ada informasi masyarakat segera kita tindak lanjuti,” kata Shobarmen, Senin (20/01/2020).
Menurut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, mengenai terjaringnya sebanyak 29 orang tersebut, bermula saat petugas mendapat informasi masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh DPO berinisial, L warga Pekon Ampai, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, melakukan razia atau swiping dan L sebagai target operasi (TO). Sayangnya, saat penyergapan, L lebih dulu melarikan diri dan petugas menjaring sebanyak 29 orang yang diduga telah membeli atau akan membeli narkoba kepada L (DPO).
“Hasil pemeriksaan tes urine, dari 29 orang tersebut, urine sebanyak 19 orang positif mengandung zat narkoba. Sedangkan, urine 10 orang hasilnya negatif, ” terangnya.
Selain 29 orang yang diamankan, lanjutnya, petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, telah menetapkan tiga tersangka yakni, tersangka NW (32) warga Perum Waway, Blok E, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.
Dari tersangka NW diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 12 paket, 1 bundel plastik klip, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu, kemudian tersangka RRA (27) warga Perum Sukajaya Darat, Blok D, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran dan IS (23) warga Desa Muncak, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya diamankan disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa Bandar Lampung. Dari tersangka RRA dan IS, diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 2 paket dan 1 bungkus sebuk warna biru diduga serbuk pil ekstasi.
“Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan,” tegas dia.
Oleh: obin






