Tujuh Kantong Teh Cina Merah Berisi Sabu Gagal Diselundupkan

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, gagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak tujuh kantong teh cina merah dan amankan empat sindikat narkotika antar Provinsi, Kamis (15/08/2019).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Ery Nursatari mengatakan, empat sindikat narkotika antar Provinsi yang diamankan petugas bernama, Jefri Susandi (41) warga Perumahan Cigadung, Kecamatan Tajungkarang, Pandeglang, Banten, Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandarlampung, Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseumawe, Aceh.
“Keempat tersangka diamankan di Lampung dan di Banten. Sedangkan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan, seberat 7.259,93 Gram,” kata Ery Nursanturi.
Terbongkarnya bisnis haram yang di lakoni empat tersangka, petugas BNNP Lampung mendapat informasi bakal ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Telukbetung, Bandarlampung dan Bunderan Hajimena, Lampung Selatan.
Dalam melakukan penyergapan, petugas dibagi menjadi dua Tim. Tim satu bergerak ke wilayah Telukbetung, Bandar Lampung dan Tim dua bergerak ke wilayah Bunderan Hajimena, Lampung Selatan. Sekitar 10 menit menunggu, Tim dua melihat tersangka dengan mengendarai mobil jenis Mitsubishi Fajero berhenti disekitar Bundaran Hajimena. Saat tersangka Zawil Qiram dan Silman dengan tersangka Ade Irawan hendak melakukan teransaksi petugas langsung menyergapnya.
“Dari tiga tersangka tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak tujuh kantong teh cina. Dari pengakuan tersangka, bisnis haram yang dijalani tiga tersangka dikendalikan oleh tersangka, Jefri Susandi warga Banten,” terangnya.
Petugas yang telah mengantongi identitasnya, tambah Ery Nursaturi, bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Jefri Susandi di rumahnya.
“Dari tersangka Jefri petugas mengamankan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa, buku rekening, ATM, Perhiasan, dan Dokumen,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancamannya, maksimal hukuman mati.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *