Usai Natal, Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba

BANDARLAMPUNG-(PeNa), ‎Petugas Unit 2 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 6 paket, seberat 350 gram dan menangkap seorang pengedar narkoba, ‎di wilayah Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Kamis (26/12/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut, di Markas Ditres Narkoba Polda Lampung.
“Tersangka berinisial, AM (37) warga jalan Ikan Sebelah, ‎Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Tersangka ditangkap di rumahnya,” kata Shobarmen.
Menurut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terungkapnya bisnis haram tersangka AM, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenarannya, petugas menggerebek rumahnya dan berhasil  menangkap tersangka AM dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 350 Gram dan 1 unit tibangan digital. Atas itu, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Markas Ditres Narkoba Polda Lampung. Kasusnya, masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya,”ungkapnya.‎
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *