P E S A W A R A N -(PeNa), Usai menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung langsung mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, sekitar pukul 13.30WIB, Rabu (24/07/2024) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Nufi mengatakan bahwa ketiga pelaku yang dimaksud merupakan warga Kota Bandarlampung.
“Pelaku tersebut berinisial MS (28) dan AI (24), serta IS (38). Ketiganya diamankan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan kini masih terus diperiksa guna dilakukan pendalaman oleh penyidik di Mapolres Pesawaran,” kata Nufi.
Ia juga menerangkan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan dan diduga sedang mengkonsumsi narkoba.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram,” terang dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa penangkapan pelaku kejahatan narkoba di Bumi Andan Jejama belum menyentuh bandar besar sehingga sulit menekan angka kriminalitas dari barang haram tersebut.
“Penangkapan masih pada tatanan terendah yakni yang mengkonsumsi dan pengedar narkoba paket kecil, coba polisi berani nangkap bandar yang besar gak?,” kata dia.
Ia menegaskan, bandar besar yang dimaksud adalah pelaku narkoba dimana para pengedar kecil biasa mengambil barang haram untuk kemudian dijual kembali.
“Ya kalau ada pengedar dengan barang bukti paket kecil, artinya ada pelaku penjual narkoba dengan jumlah banyak. Nah, kalau penjual yang miliki barang narkoba banyak dan bisa ditangkap baru dapat mbantu ngurangin peredaran narkoba di Kabupaten Pesawaran,” tegas dia.
Namun demikian, Suttan Penatih sangat meyakini nantinya kepolisian dapat mengungkap kasus narkoba dengan jumlah banyak. Pengungkapan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yang mendukung penumpasan narkoba di Bumi Andan Jejama.
oleh: Sapto firmansis






