PESAWARAN-(PeNa), Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengikuti penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (22/01).
Ranperda yang dimaksud adalah tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran 2019-2035.
“Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019 ini, ” kata dia.
Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Ranperda Pemilihan Kepala Desa, antara lain: Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Persiapan, Penetapan Pemilih, Pencalonan, Pendaftaran Calon, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu, Penetapan : Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
Pembiayaan.
“Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035.
Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, ” tutur dia.

Hal tersebut dengan maksud untuk meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran.
“Ranperda ini disusun sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, ” tegas dia. PeNa-spt.






