Warga Kemiling Diduga Edarkan Narkoba Di Sungailangka

PESAWARAN-(PeNa), Tersangka DY (24) warga Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung ditangkap polisi pada Kamis (2/8) sekitar pukul 11.00WIB saat bertransaksi di Dusun Gudang Jaya Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan satu tersangka DY yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di Desa Sungailangka. 
 
“Ya, tersangka DY diamankan saat bertransaksi di Desa Sungailangka. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat bernomor LP/A-380/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran,tanggal 02 agustus 2018, ” kata Syaiful, Minggu (5/8).
Diungkapkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka DY berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Dari tangan tersangka DY, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 1 (satu) unit sepeda motor bernomor polisi BE 7532 UN warna putih merk Honda Beat Pop, ” ungkap dia.
Ditegaskan, tersangka DY terbukti telah menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sub memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Tersangka DY berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.