Warga Pringsewu Maling Motor Butut Di Pesawaran

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tersangka So (44) warga Pekon Waringin Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diduga telah mencuri atau maling sepeda motor yang sudah butut saat diparkir di pematang sawah di Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 201 / VI / 2021 / SPKT / Polsek Gedong tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2021.

“Kepada penyidik, pelaku So mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Legenda milik korban atas nama Ari Irawan warga Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon yang saat itu sedang diparkir dipematang sawah dengan kunci kontak masih menempel,” kata dia, Selasa (08/06/2021).

Diterangkan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 diketahui sekira pukul 11.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Legenda warna Hitam No.Pol : B 6814 MQ, NoKa : MH1NFGF132K015753, NoSin : NFGFE1015788 Tahun 2002 A.n ARIFIN di Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon.

“Kronologisnya, pada saat saksi pelapor atas nama Ari Irawan pergi ke sawah dan sepeda motor sudah diparkirkan dipinggir jalan dengan kontaknya yang lupa untuk mencabutnya dan masih tertinggal pada sepeda motor. Selanjutnya pelapor pergi kearah bawah untuk menanam padi dan meninggalkan sepeda motornya dengan jarak sekira 30 meter , sekira jam 11.00 WIB, ketika korban menoleh dan melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat yang diperkirakan pelapor bahwa sepeda motor dipakai oleh adiknya sendiri,” urainya.

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 17.
00 WIB, pelapor pulang ke rumah sambil menanyakan kepada adik dan ibunya tentang sepeda motor dan ternyata tidak ada yang mengetahui siapa yg memakai sepeda motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua saksi Zulian dan pemilik sepeda motor menderita kerugian sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti, ” ungkap dia.

Dikemukakan juga, bahwa tersangka So sedang terlibat dalam perkara curat dan telah dilakukan proses penyidikan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu. Namun, tersangka So juga kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk TKP yang memang berada di wilayah hukumnya.

“Pelaku So telah melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, lalu petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda motor merk Legenda Noka : 132K015753, Nosin 1015788 warna hitam no.pol B 6814 MQ. Dan, satu orang laki – laki yang diduga sebagai Pelaku berikut Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo guna dilakukan lidik sidik lebih lanjut, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *