Zaidan Mangkir, Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf Dijebloskan Ke Penjara

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf akhirnya masuk penjara guna diamankan agar tidak melarikan diri dan mempermudah pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (29/03/2022) malam.

Abdul Manaf diamankan setelah beberapa jam sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik yang menanginya diruang Satreskrim Polres Pesawaran. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022 bersama dengan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan atas nama Zaidan yang kini mangkir dari panggilan penyidik dan diperkirakan akan menjadi buronan kepolisian.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan soal penahanan terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran yakni tersangka Abdul Manaf.

“Benar hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka AM. Untuk kepentingan penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri, karenanya terhadap tersangka AM kita lakukan penanahanan,” kata dia.

Kemudian, Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan yakni tersangka Zaidan setelah dilakukan pemanggilan melalui surat, tidak hadir tanpa keterangan jelas. Informasi yang dihimpun, diduga tersangka Zaidan telah meninggalkan rumahnya sejak dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu.

“Kabarnya Zaidan ngabur bang, tapi infonya ke Pesisir Barat,” kata rekan rekannya.

Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf masuk penjara nampaknya menyusul Ketua Umum GMBI Pusat yakni M Fauzan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian Polda Jawa Barat dirumahnya karena diduga terlibat kerusuhan pada unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Mapolda Jawa Barat pada bulan Januari 2022 lalu.

Penahanan tersangka Abdul Manaf mendapat komentar tajam dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Erlan Syofandi yang mengapresiasi kinerja kepolisian karena dianggap berani melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar undang-undang dan salah satunya kepada oknum pimpinan organisasi massa tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang berani tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penahanan terhadap oknum Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf. Harapan kami, ini menjadi contoh bagi siapapun jangan arogan dan membuat kegaduhan di Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini, ” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.