Terlibat Narkoba, Polisi Amankan Merdiyanto Dan Dua Temannya

 

P E S A W A R A N – (PeNa) Diduga terlibat peredaran narkoba, tiga pelaku berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 16.00WIB.

Ketiga pelaku yang dimaksud adalah tersangka Medi Putwanto (34) warga Desa Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, tersangka Merdiyanto (28) warga Desa Lohjinawi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan tersangka Abdullah Rela Saputra (32) warga Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor: LP/A/204/III/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 29 maret 2022.

“Bermula dari penangkapan Satres Narkoba Polres Pringsewu diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pelaku berinisial RD yang berdomisili di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, menindak lanjuti keterangan tersebut Kasatres Narkoba Polres Pringsewu meminta Back Up Kasatres Narkoba Polres Pesawaran untuk melakukan penggerebekan rumah tersangka RD, ” kata dia,Rabu (30/03/2022).

Kemudian, setelah dilakukan penggerbekan dirumah Rudi alias RD petugas hanya berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,64gram,1(satu) pack plastik klip bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale dan 1(satu) buah toples kecil di lilit lakban warna hitam. Sementara tersangka Rudi alias RD berhasil kabur dan kini masuk DPO.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya. Para tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama hukuman penjara seumur hidup, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.