2 Kuda Jokowi Pemberian Warga NTT Ditetapkan Sebagai Milik Negara

Jakarta – Dua ekor kuda jenis Sandalwood yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai milik negara. Untuk itu, kedua ekor kuda senilai Rp 70 juta itu akan dipelihara oleh negara.

“Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).

Diketahui, Jokowi menerima kedua ekor kuda itu menghadiri acara Festival Sandalwood dengan diantar langsung ke Istana Bogor, Jawa Barat pada pertengahan Juli 2017 lalu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun melaporkan pemberian dua kuda asal NTT tersebut kepada KPK pada 22 Agustus 2017.

Tak hanya dari Jokowi, Giri mengatakan, KPK juga menerima laporan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pemberian dua kuda jenis Sandalwood. Giri mengapresiasi pelaporan pemberian kuda yang dilakukan Presiden Jokowi dan Hadi.

“Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian juga Kasau,” katanya.

Giri mengatakan, hingga September 2017, secara total terdapat sekitar Rp 113,4 miliar gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara. Gratifikasi itu berbentuk jam tangan, berlian, pulpen, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan, hingga voucher.

“Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.