3.322 Pelanggaran Terekam Selama Operasi Zebra 2024 di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Operasi Zebra 2024 yang berlangsung sejak 14 Oktober berhasil mencatat 3.322 pelanggaran lalu lintas di Bandar Lampung, dengan penindakan difokuskan pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban berkendara. “Beberapa pelanggaran dominan seperti melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkapnya, Sabtu (26/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dari total pelanggaran, 2.118 di antaranya hanya mendapat teguran, sementara 1.204 dikenakan tilang manual. Pelanggaran oleh pengendara roda dua mendominasi dengan 969 kasus, terutama karena tidak memakai helm SNI dan melawan arus.

“Sebanyak 406 pelanggaran tercatat akibat tidak memakai helm SNI, ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran keselamatan berkendara,” jelas Kompol Ridho.

Selain itu, kendaraan roda empat juga mencatat 235 pelanggaran, terutama terkait batas kecepatan dan penggunaan sabuk pengaman yang rendah. Polisi turut menyita 225 SIM, 935 STNK, dan 44 kendaraan bermotor sebagai bukti pelanggaran.

“Penyitaan ini diharapkan memberi efek jera agar masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas,” tambahnya.

Operasi Zebra diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat. “Ke depan, kami akan terus menggalakkan penindakan dan edukasi untuk mewujudkan keamanan berkendara di Bandar Lampung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *