BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus korupsi dana desa terus menanjak. Data Kejaksaan Agung mencatat, hingga September 2025, sebanyak 459 kepala desa telah terjerat kasus pidana, naik signifikan dibandingkan 225 kepala desa pada 2024 dan 187 kepala desa pada 2023. Tren ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan aset dan keuangan desa.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menggandeng Badan Bank Tanah untuk mengawal pembangunan fisik dan gerai perlengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Penandatanganan MoU digelar di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (12/11/2025).
Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan, peran Kejaksaan bukan untuk membangun, melainkan memastikan prosesnya berjalan lancar dan aset yang dibangun benar-benar menjadi milik desa.
“Kami hadir untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan lancar, mulai dari verifikasi tanah hingga pelaksanaan fisik. Tugas kami adalah mendampingi, bukan membangun, tapi memastikan tidak ada gangguan di lapangan,” ujarnya.
Reda menjelaskan, semua aset koperasi akan dicatat di dalam aplikasi Jaga Desa, yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa, sistem koperasi (Siskomdes), hingga monitoring dan evaluasi dana desa.
Dengan sistem ini, Kejaksaan bisa menilai secara langsung apakah pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa benar-benar nyata.
“Setiap rupiah yang dicatat di sistem harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara riil. Jika tidak, itu akan kami pantau lebih ketat,” kata Reda.
Dalam pengawasan Kejaksaan, tidak hanya soal pencatatan, tapi juga mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul.
Reda menegaskan, pendekatan yang diterapkan bukan untuk mengkriminalisasi kepala desa, melainkan memulihkan keuangan desa dan memperkuat sistem pengelolaan aset.
“Kalau ada persoalan, pertama kami arahkan ke Inspektorat. Jika tidak ada titik temu, baru kami proses. Tujuannya pemulihan keuangan desa, bukan pembinasaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Reda menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan target nasional Indonesia Emas 2045 dan Inpres No. 17/2025 tentang percepatan pembangunan koperasi desa.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar aset yang dibangun tetap aman dan tercatat resmi, sekaligus memastikan Koperasi Merah Putih dapat berkembang tanpa risiko hukum.
“Fokus kami adalah memastikan pertanggungjawaban dana desa benar-benar nyata, bukan sekadar formalitas. Dengan begitu, jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi diharapkan bisa menurun pada 2026,” tutupnya.






