Kejaksaan Gandeng BPD Awasi Duit Desa di Lampung Selatan

Lampung Selatan – (PeNa), Kejaksaan terus memperketat pengawasan pengelolaan dana desa. Melalui program Jaga Desa, aparat intelijen kejaksaan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke masyarakat.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, turun langsung mendorong optimalisasi sistem pengawasan desa. Program ini terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar laporan keuangan desa bisa dicek secara transparan.

Bacaan Lainnya

“Program ini untuk mengoptimalkan Jaga Desa. Aplikasi ini sudah tersambung dengan Siskeudes sehingga tata cara pengawasan bisa berjalan lebih sistematis,” kata Reda.

Ia menegaskan peran BPD sangat penting. BPD bisa melakukan pengecekan langsung antara laporan keuangan desa dan kondisi di lapangan.

“BPD dapat meng-cross-check laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil. Jadi bisa terlihat apakah angka dalam laporan benar sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

BPD Jadi Garda Pengawas Dana Desa

Reda mengingatkan potensi penyimpangan dana desa masih terbuka. Karena itu pengawasan dari unsur desa menjadi kunci.

“Misalnya laporan pembangunan jalan 100 meter, tapi di lapangan hanya 50 meter. Itu jelas penyimpangan, dan yang paling tahu kondisi ini adalah BPD di desa,” tegasnya.

Namun kejaksaan tidak langsung menempuh jalur hukum jika menemukan indikasi masalah.

“Kami mengedepankan deteksi dini. Jika ada ketidaksesuaian, kami beri kesempatan untuk memperbaiki laporan dan melakukan pembinaan terlebih dahulu,” jelas Reda.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang juga Ketua DPC APNAS setempat memastikan pemerintah daerah siap mendukung penuh penguatan pengawasan desa.

“Dukungan kami jelas. Pertama melalui peran ABPEDNAS, kedua keterlibatan struktur pemerintahan seperti camat, dan ketiga menjadikan program dari kejaksaan ini sebagai panduan kerja di Lampung Selatan,” kata Egi.

Pemkab Lampung Selatan bahkan menyiapkan program khusus untuk menekan praktik korupsi hingga ke tingkat desa.

“Tahun 2026 kami meluncurkan program Lam-Sel Detik, Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Program ini menjadi langkah konkret menekan korupsi, terutama di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekjen DPP ABPEDNAS Adithya Yusma Perdana menegaskan BPD siap menjadi bagian penting dalam pengawasan desa.

“BPD mendukung penuh program Presiden melalui Asta Cita, khususnya pembangunan dari desa dan penguatan ekonomi masyarakat,” kata Adithya.

Ia menilai BPD merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola desa yang sering belum mendapat perhatian maksimal.

“BPD bukan yang paling bawah dan juga bukan paling atas. Tapi perannya sama penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa,” tegasnya.

Adithya juga berharap penguatan peran BPD diikuti dengan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

“Di banyak daerah, kesejahteraan BPD masih sangat rendah. Kami berharap perhatian ini meningkat karena BPD yang sejahtera akan membuat tata kelola desa lebih baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *