P E S A W A R A N – (PeNa), Sekitar 9 bulan menjadi buronan, tersangka Cecep Sulaiman (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai akhirnya diringkus polisi di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (19/11/2021) sekitar pukul 22.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 19 Januari 2021 dan tentang Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 01 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021.
“Pada hari Jumat tanggal 20 November 2021 sekira jam 22.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku (DPO) berada di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim TEKAB 308 Polsek Padang Cermin dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung menuju lokasi, dan Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira jam 02.00 WIB petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku (DPO) yang dimaksud,” kata dia.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas hanya mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dan tanpa dilengkapi body kendaraan yang diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Untuk barang bukti hasil curian atau milik korban berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol B 6871 VSW Noka : MH3SG3190KJ603575 Nosin : G3E4E1487902 Tahun 2019 masih terus dilakukan pencarian oleh petugas dilapangan, ” tutur dia.
Untuk diketahui, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada korban atas nama Nurhasanah (39) warga Dusun Candi Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai, Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 01.00 WIB atau sekitar 9 bulan yang lalu.
“Jadi, kronologisnya pada saat itu dirumah korban telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, adapun pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara merusak dinding yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur, lalu pelaku membuka kunci pintu dapur dan masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol B 6871 VSW Noka : MH3SG3190KJ603575 Nosin : G3E4E1487902 Tahun 2019 yang sebelumnya terparkir di ruang tamu rumah korban,” paparnya.
Kejadian tersebut diketahui korban sekira pukul 02.00 WIB yakni saat korban bangun tidur dan akan ke kamar mandi melihat lampu di ruangan tamu, ruang tengah dan bagian luar dalam keadaan gelap serta pintu dapur dan pintu ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka.
“Dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang cermin untuk penyelidikan lebih lanjut, ” urainya.
Tersangka Cecep Sulaiman dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik yang menanganinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






