BANDARLAMPUNG (PeNa), Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Widodo (40) warga Desa Jati Indah, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat akan melakukan transaksi narkoba di sekitar kediamannya, Senin (1/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka WD berikut barang buktinya.
“Dari tersangka WD, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket dan 1 unit HP,”kata Shobarmen.
Diamankannya tersangka, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dilokasi, petugas yang melakukan pengintaian melihat tersangka WD, saat diamati gerak-geriknya sangat mencurigakan. Setelah memastikannya, petugas diam-diam mendekat dan menyergapnya.
Dari kantong celana WD, ditemukan barang bukti tersebut. Atas dasar itu, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Kasusnya masih dikembangkan, guna mengetahui siapa pemasoknya,”ungkapnya.(obin)






