JAKARTA (PeNa) — Alokasi anggaran pengendalian hama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi sorotan setelah ditemukan pola penganggaran identik selama dua tahun berturut-turut dengan total mencapai Rp500 juta per tahun.
Temuan ini diungkap oleh Center for Budget Analysis (CBA) yang menilai adanya potensi kejanggalan dalam struktur anggaran, khususnya terkait penggunaan dua nomenklatur berbeda untuk kegiatan yang dinilai memiliki substansi serupa.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut pada tahun anggaran 2025 terdapat dua pos kegiatan, yakni “Jasa Pemberantasan Hama” sebesar Rp200 juta dan “Dukungan Pemberantasan Hama” sebesar Rp300 juta.
“Jika ditelaah, kedua nomenklatur ini beririsan. Ini membuka ruang dugaan adanya pemecahan paket kegiatan atau bahkan penganggaran ganda,” ujar Jajang, Senin (18/5/2026).
Pola Anggaran Tetap, Komposisi Berubah. CBA mencatat, pada tahun 2026 pola yang sama kembali muncul dengan total anggaran tetap Rp500 juta, namun terjadi perubahan komposisi:
- 2025
- Jasa: Rp200 juta
- Dukungan: Rp300 juta
- 2026
- Jasa: Rp171 juta
- Dukungan: Rp329 juta
Perubahan ini dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai. Secara matematis, terjadi:
- Penurunan anggaran jasa sebesar Rp29 juta
- Kenaikan anggaran dukungan sebesar Rp29 juta
“Totalnya sama persis, hanya dipindahkan komposisinya. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini murni kebutuhan teknis atau sekadar rekayasa perencanaan anggaran,” tegas Jajang.
Indikasi Masalah: Duplikasi, Split Anggaran, atau Mark-Up
Dalam praktik penganggaran pemerintah, penggunaan nomenklatur berbeda diperbolehkan jika memiliki output berbeda. Namun, tanpa transparansi rinci, pola seperti ini dapat mengarah pada beberapa indikasi:
- Duplikasi Kegiatan
Dua kegiatan dengan tujuan sama dibiayai dari pos berbeda. - Pemecahan Paket (Split Budgeting)
Satu pekerjaan dipecah menjadi beberapa kegiatan untuk menghindari batasan tertentu dalam pengadaan. - Potensi Mark-Up Terselubung
Perubahan angka tanpa perubahan output bisa mengindikasikan pembengkakan biaya yang tidak terukur.
Minimnya Data Teknis dan Evaluasi
Hingga kini, tidak tersedia informasi terbuka terkait:
- Luas area gedung yang ditangani
- Frekuensi layanan pengendalian hama
- Jenis hama (rayap, tikus, serangga)
- Metode yang digunakan
- Indikator keberhasilan program
Padahal, dalam standar industri jasa pest control, biaya sangat bergantung pada volume pekerjaan. Tanpa data tersebut, publik sulit menilai apakah angka Rp500 juta per tahun tergolong wajar atau berlebihan.
“Kalau setiap tahun anggaran terus muncul dengan nilai besar, maka seharusnya ada evaluasi: apakah program ini efektif atau hanya menjadi rutinitas anggaran,” kata Jajang.
Isu Terpisah: Polemik Menteri Kesehatan
CBA menegaskan bahwa istilah “hama” dalam anggaran tersebut merujuk pada gangguan seperti rayap dan serangga, bukan terkait polemik lain yang tengah menyeret nama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya, Budi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2026 terkait dugaan penggunaan gelar akademik, dengan pendampingan advokat Otto Cornelis Kaligis.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum memberikan klarifikasi terkait rincian kegiatan, dasar perhitungan anggaran, maupun perbedaan nomenklatur yang digunakan.
Ketiadaan penjelasan ini memperkuat urgensi transparansi, terutama dalam pengelolaan anggaran publik yang menuntut akuntabilitas dan efisiensi.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, pola penganggaran seperti ini berpotensi terus berulang tanpa pengawasan publik yang memadai. tim






