BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung kembali menangkap anggota kelompok Hamli dan Bahroni, komplotan pelaku penembakan anggota Intelkam Polda Lampung Bripka (Anumerta) Arya Supena. Kali ini polisi membekuk Winarno alias Tole (33), pelaku spesialis pencurian motor di dealer lintas kabupaten di Lampung.
Winarno ditangkap tim gabungan Tekab 308 pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.23 WIB di Hotel Bukit Barisan, Lampung Tengah. Personel gabungan yang terlibat antara lain dari Polda Lampung, Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tersangka merupakan bagian dari jaringan Hamli dan Bahroni yang sebelumnya terlibat aksi kriminal bersenjata hingga menewaskan Bripka Arya Supena.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota kelompok Hamli dan Bahroni yang selama ini terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor spesialis dealer motor di sejumlah wilayah Lampung,” kata Yuni, Senin (18/5/2026).
Menurut Yuni, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah beraksi di sejumlah dealer motor di Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu hingga Kota Metro.
“Modus mereka dilakukan pada malam hari dengan cara mencongkel rolling door dealer lalu membawa kabur sepeda motor yang ada di ruang penjualan maupun bengkel,” ujarnya.
Beraksi di 6 Dealer Motor
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua kunci T, satu celana jeans warna biru dan satu jaket coklat yang diduga digunakan saat beraksi.
“Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan,” lanjut Yuni.
Sebelumnya, kelompok ini menjadi perhatian setelah terlibat kasus penembakan terhadap anggota Intelkam Polda Lampung Bripka (Anumerta) Arya Supena pada Sabtu (9/5/2026). Salah satu pimpinan kelompok, Bahroni, akhirnya ditangkap tim gabungan pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Teluk Hantu, Pesawaran.
Saat proses penangkapan, Bahroni disebut melakukan perlawanan aktif sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Bahroni melakukan perlawanan aktif saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Yuni.
Polisi mengungkap, Winarno bersama kelompoknya diduga terlibat dalam serangkaian pencurian motor di sejumlah dealer. Di antaranya Dealer Honda Gading Rejo Pringsewu dengan kerugian enam unit motor, Dealer Yamaha Gedong Tataan Pesawaran tujuh unit motor, Dealer Yamaha Hajimena Natar enam unit Aerox, hingga Dealer Honda Metro Timur yang kehilangan tujuh unit motor berbagai jenis.
Selain itu, tersangka juga mengakui pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 26 Februari 2026. Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur dua unit motor Kawasaki setelah merusak rolling door dealer.
Polisi Buru Sisa Komplotan
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam TKP lain termasuk jaringan penadah kendaraan hasil curian,” tutup Yuni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






