P E S A W A R A N -(PeNa), Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mundur kalau mendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) akhir tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan secara tegas oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino di ruang kerjanya, Rabu (15/05/2024).
“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran tersebut menegaskan bahwa peraturan yang mengharuskan mundur tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Yang wajib mundur itu kan anggota DPR yang sudah menjabat, kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” tukas dia.
Terkait kapan dilakukan pelantikan pada legislatif yang baru saja menjadi pemenang pada kontestasi pemilu 14 Februari 2024 yang lalu, Yatin masih berpedoman kepada Surat Keputusan Tahun 20219 dan menunggu instruksi KPU-RI Jakarta.
“Berdasarkan SK tahun 2019 lalu, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus. Kalau kita mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD kita di bulan Agustus 2024, sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” terang dia.
Meski sejumlah partai politik (parpol) telah melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah yang rencananya dilangsungkan pada akhir tahun 2024, namun belum diketahui adanya pencalonan dari jalur independen atau perseorangan.
“Sampai dengan batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan yang dilakukan KPU Pesawaran, tidak ada satu calon perseorangan pun yang mendaftar. Pada Pilkada tahun ini, bisa dipastikan calon kepala daerah bakal diusung parpol,” tegas dia.
Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung Kabupaten Pesawaran dengan Gelar Paksi Sejati mengatakan bahwa kontestasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Bumi Andan Jejama sudah mulai menarik perhatian masyarakat.
“Ya, sejumlah nama telah mendaftarkan diri baik sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati. Namun perlu diingat, meski tahapan telah dimulai tapi masih belum ada kepastian ketentuan aturan terkini yang dapat digunakan KPU dalam menyelenggarakan Pemilukada nantinya,” kata dia.
Oleh: Sapto firmansis