BANDARLAMPUNG (PeNa) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang vonis terhadap selebgram Adelia Putri Salma terkait kasus pencurian uang jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda, membuka persidangan yang dihadiri oleh terdakwa Adelia Putri Salma dan mengumumkan penundaan pembacaan vonis.
Penundaan ini dijadwalkan hingga Kamis (16/5/2024) pukul 13.00 WIB karena majelis masih berdiskusi untuk memutus perkara tersebut.
“Sidang pembacaan putusan ditunda sehari besok, dan dilanjutkan pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 13.00 WIB,” ujar Agus Winanda saat membuka sidang pada Rabu (15/1/2024).
Hakim Agus Winanda menjelaskan bahwa majelis masih membutuhkan waktu untuk menggali dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum memberikan putusan.
“Kami masih mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, untuk menghindari kesalahan dalam mengambil putusan,” tandasnya sambil menunda persidangan.
Penundaan sidang vonis bagi terdakwa Adelia Putri Salma ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya majelis hakim juga menunda agenda sidang serupa pada Senin, 6 Mei 2024, karena masih harus merampungkan musyawarah terkait putusan perkara tersebut.






