P E S A W A R A N – (PeNa), Mengantisipasi penyebaran virus covid-19, libur sekolah usai melaksanakan ulangan semester ganjil ditunda hingga awal Januari 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 420/936/IV.01/XII/2021 tentang Pembagian Raport Semester I dan Libur Sekolah di Kabupaten Pesawaran, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
“Ya selain instruksi Bupati Pesawaran nomor 13 tahun 2021, surat edaran juga kita sampaikan dengan dasar Surat Edaran Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2021 dan instruksi Kemendagri nomor 62 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat Anca Martha Utama, Rabu (08/12/2021).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran menunda hari libur bagi sekolah khususnya murid dan tenaga pendidik guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru
“Kita tentunya mengikuti instruksi dari Kementerian dan Bupati Pesawaran terkait peniadaan atau penundaan libur sekolah pada saat Nataru ini,” ucap dia.
Menurutnya, selain libur sekolah, untuk pembagian raport juga dilaksanakan pada awal Januari 2022 mendatang.
“Kita sudah menetapkan untuk pembagian raport semester I akan dilaksanakan pada 03 Januari 2022 dan langsung diberikan libur mulai dari tanggal 04 hingga 16 Januari, kemudian masuk kembali pada 17 Januari 2022,” ujar dia.
Keputusan tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh aktifitas pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional dan untuk sekolah yang tidak patuh nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi guru ini kan ada dua, ada yang ASN ada juga yang honorer, kalau untuk ASN ya kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nah untuk honorer nanti akan di evaluasi akhir tahun nanti,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






