ART Ditangkap karena Curi Emas dan Uang Asing Rp 60 Juta, Polisi Ungkap Pelaku Libatkan Anak

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Mia Oktafiani (37) atas dugaan pencurian emas dan uang asing milik majikannya dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari korban, drg. Yasmin Marlinawati, pada 17 November 2025.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Kota Baru, Tanjung Karang Timur, tidak lama setelah identitasnya dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan juga menjelaskan bahwa sebagian barang hasil curian sudah ia jual,” ujarnya.

 

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika tersangka datang bekerja ke rumah korban di Jalan Mataram Nomor 35, Kelurahan Enggal. Tersangka tiba bersama anaknya yang masih berusia 11 tahun.

Menurut AKBP Erwin, penyidik menemukan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan anaknya untuk masuk ke dalam kamar korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan kursi untuk membantu anaknya masuk melalui jendela kamar mandi,” kata Erwin.

Setelah berhasil masuk, anak tersangka membuka pintu kamar dari dalam. Pelaku lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga yang disimpan korban di dalam lemari buffet.

Barang-barang tersebut antara lain gelang emas 17 gram, logam mulia Antam 3 gram, serta 23 lembar mata uang asing berbagai jenis, mulai dari dolar AS hingga yen.

AKBP Erwin menyebut modus tersebut menunjukkan adanya perencanaan. “Pola seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Penyidik memastikan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual pelaku. “Emas dan sejumlah mata uang asing sudah dijual oleh tersangka. Kami kini menelusuri lokasi penjualan untuk mengamankan barang bukti tambahan,” kata Erwin.

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian. AKBP Erwin mengatakan proses hukum akan dilakukan secara transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, dan korban terus kami dampingi selama proses penyidikan,” ujarnya.

Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat mempekerjakan asisten rumah tangga dan memastikan pengawasan terhadap aktivitas di dalam rumah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *