ART di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Motor dan Uang Majikan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang perempuan berinisial HW, 25 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya sendiri, I Wayan Kurniawan.

Kasus ini terjadi pada Selasa malam, 16 September 2025, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Udang Gg. Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, HW ditangkap di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya pada Selasa, 25 November 2025.

“Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin.

Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku mengambil kunci motor yang terletak di atas televisi, uang tunai dari dompet korban, dan motor milik korban. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang berinisial HR yang baru dikenalnya di Rajabasa, Bandar Lampung. Uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Modus ART Manfaatkan Kepercayaan Majikan

Erwin menambahkan, HW sebelumnya diperkenalkan kepada korban melalui penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi sebagai asisten rumah tangga. Tindakan pencurian dilakukan saat korban sedang keluar rumah.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih tenaga kerja rumah tangga dan menjaga barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.

Wakapolresta juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan pribadi. “Segera laporkan ke Polresta atau Polsek terdekat jika ada tanda-tanda kecurangan atau kehilangan, agar kerugian tidak semakin besar,” imbuhnya.

Erwin menegaskan, proses hukum terhadap HW akan berjalan transparan sesuai prosedur. “Kami pastikan tersangka diproses secara hukum, agar menjadi efek jera bagi pelaku lain,” ujarnya.

Polisi juga mencatat, HW pernah dilaporkan dengan modus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, sehingga kasus ini termasuk residivis dengan pola tindakan yang sama. Ancaman hukum bagi HW mengacu pada Pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *