Lampung Selatan – (PeNa), Seorang Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan, Aipda Deni Meydistira, berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian uang Rp 600 juta. Penangkapan dilakukan di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, sebuah pulau terpencil di perairan Selat Sunda.
Informasi mengenai pelarian S ke wilayah Lampung Selatan diterima Polsek Kalianda setelah Polda Metro Jaya meminta bantuan untuk mengamankan pelaku. S merupakan terduga pelaku pencurian uang milik AFR, warga Jakarta Selatan.
“Pelaku S kami amankan tanpa perlawanan. Namun saat pemeriksaan awal, ia sempat tidak mengakui identitas aslinya,” ujar Aipda Deni, Sabtu (29/11/2025).
Dari hasil penelusuran, S diketahui datang ke Pulau Sebesi bersama istrinya untuk bertemu keluarga di wilayah tersebut. Setelah menerima koordinasi dari Polda Metro Jaya, Aipda Deni segera melakukan pengecekan lokasi dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi warga setempat. Seorang warga Rajabasa yang enggan disebutkan namanya menyebut Aipda Deni menempuh perjalanan panjang dari Pulau Sebesi menuju Dermaga Canti menggunakan perahu kecil saat membawa pelaku.
“Sejak sore hingga malam, Aipda Deni membawa terduga pelaku hanya ditemani tiga warga. Ia tetap tenang dan menjalankan tugasnya tanpa rasa takut,” ujar warga tersebut.
Berdasarkan laporan sebelumnya, S telah bekerja sebagai sopir keluarga korban selama bertahun-tahun. Peristiwa pencurian terjadi saat korban terburu-buru berangkat kerja dan menitipkan kunci kamar kepada pelaku. Setelah itu, korban meminta S membersihkan kamar melalui pesan WhatsApp, namun S tidak kembali seperti biasa.
Korban kemudian pulang bersama rekannya dan mendapati uang tunai Rp 600 juta di dalam lemari telah hilang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta.
Saat ini, pelaku S diamankan di Polres Lampung Selatan dan akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.






