
TANGGAMUS-(PeNa), Asisten Bupati Tanggamus Bidang Administrasi, Firman Ranie mengambil sumpah guna mengukuhkan 95 pejabat dilingkungan kerjanya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Fasilitas Utama Komplek Islamic Center Kota Agung, Rabu (11/4).
Pejabat tersebut merupakan pemangku jabatan di administrator, pengawas dan kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dilingkungan Pemkab Tanggamus. Pengukuhan dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus Nomor :821.2/609/45/2018 dan Nomor 821.29/611/45/2018 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.24.669 Dukcapil tahun 2018 tentang pengangkatan kembali PNS dalam dan dari jabatan pengawas selaku kepala UPTD pada Disdukcapil.
Firman Ranie mewakili Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 46 tahun 2017 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja serta tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD.
“Pengukuhan dan pengambilan sumpah ini karena adanya perubahan nomenklatur baik berubah nama, tipe/kelas maupun perubahan jabatan dari struktural ke fungsional sebagai tugas tambahan seperti direktur RSUD dan kepala UPTD dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, “kata Firman.
Dalam kesempatan tersebut, Firman juga berpesan kepada pejabat yang baru dikukuhkan agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. “Selain itu, hal penting lainnya yang harus saudara-saudara lakukan yaitu peningkatan organisasi maupun individu, disiplin aparatur, pembenahan administrasi menyusun perencanaan program kegiatan sesuai skala prioritas, ” ungkap dia.
Firman juga menegaskan kepada ASN yang baru diambil sumpahnya untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan gubernur dan pemilihan bupati.” Sebagai ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, untuk itu tetap jalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa, ” tegas dia. PeNa-opoy.






