LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pria yang tengah asyik mengikuti perayaan 17 Agustusan, di Kawasan Bakauheni Park, Lampung Selatan, Jum’at 25/8/2023, sekitar pukul 11.00 wib.
Pria tersebut diamankan karena melakukan aksi pencurian di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dua pria lainnya juga ikut diamankan karena terlibat pencurian dan penadahan yang terjadi pada Selasa, 2 Agustus 2023.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menyampaikan, penangkapan ketiga pria itu berdasarkan laporan kepolisian bernomor: LP/B09/VIII/2023/RES LAMSEL/KSKP BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG.
“Dalam kasus ini, adapun pelapor telah melaporkan kepada kami tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sekira pukul 05.00 Wib,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Dilanjutkan AKP Ridho, kronologis singkat kejadian pada hari Selasa tersebut, ketika korban (Pelapor) sedang tertidur bersama dengan istrinya didalam kendaraan Suzuki APV warna silver nopol F 1617 MZ terkejut saat bangun, barang seperti Handphone dan dompetnya raib.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan dan menceritakan bahwa Pelaku yang belum diketahui identitasnya, mencuri barang milik korban, dengan cara membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan mobil korban,” jelas AKP Ridho.
“Kita yang menerima laporan, langsung menerjunkan tim guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi,” sambungnya.
AKP Ridho menyampaikan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
“Setelah kita melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, titik terang mulai terlihat dan berhasil mengamankan tiga pria pelaku pencurian diantaranya berinisial A (40), IT (24), dan Ah (23),” ujarnya.
Adapun, ketiga pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketiganya telah kami tahan, sementara pasal yang disangkakan yakni pelaku A Pasal 362 KUHPindan, lalu pelaku IT dan Ah masing-masing 362 Jo 480 KUHPidana,” pungkasnya.






