Buron 3 Tahun Agus Purwanto Akhirnya Diringkus KSKP Bakauheni

LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Agus Purwanto, buronan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di Pelabuhan Bakauheni berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

“Jadi Agus Purwanto alias Agus Pilus kita amankan pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 Wib di depan sebuah ruko di kawasan Bakauheni Lampung Selatan,” ungkap Kapolsek AKP Ridho Rafika melalui keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020 dan resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Februari 2020.

Kronologi kejadiannya adalah pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020, sekira jam 05.55 wib di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Korban PJ (Inisial) yang saat itu memutuskan untuk istirahat di dalam mobil, sebelum memutuskan untuk tidur korban terlebih dahulu meletakkan Handphone di dashboard mobil. Ketika, sedang tertidur korban terbangun karena mendengar suara yang dimana pelaku mencoba memasukkan tangan ke dalam kaca mobil,” jelas AKP Ridho.

Kemudian AKP Ridho menuturkan, seketika korban terbangun, dan langsung memegang tangan pelaku Agus. Namun, Agus berhasil melarikan diri dan membawa handphone korban.

“Atas peristiwa itu korban pun melaporkan ke Polsek KSKP dan langsung menerjunkan tim guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi,” tuturnya.

Hingga akhirnya, setelah pelariannya selama kurang lebih tiga tahun lamanya Agus Purwanto berhasil ditangkap oleh Polsek KSKP.

“Barang Bukti yang kita amankan dari pelaku Agus Purwanto adalah satu unit sepeda motor bebek, lalu satu unit Handphone Samsung milik korban, serta satu potong celana coklat taktikal,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, Agus Purwanto saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Diapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita sangkakan pasal Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *