Bangun Flyover Herman Tabrak Aturan

BANDARLAMPUNG-Pembangunan Flyover Za Pagar Alam dinilai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyo sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap pemerintah pusat, karena selain lokasi yang merupakan jaringan jalan nasional juga tidak mengantongi izin dari Kementrian PUPR.

Meski demikian, Walikota Bandar Lampung Herman HN tetap bersikeras membangun Flyover tersebut walaupun dapat dipastikan sejumlah regulasi di abaikan, beberapa pihak menggangap, jika mantan Kadispenda Lampung itu cenderung memanfaatkan pembangunan guna pencitraan dalam menghadapi Pilgub 2018 mendatang.

Basuki Hadimulyo kepada awak media menegaskan ruas jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan Teuku Umar masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat karena merupakan jalan nasional.

“Itu kan jaringan jalan nasional dan masih kewenangan pemerintah pusat selain itu kami dapat memastikan pembangunannya belum mendapatkan izin dari kementrian,”ungkap Basuki saat dikonfirmasi di Bandara Raden Inten II,Kamis (1/6).

Bahkan Dirjen Otda Soni Sumarsono mengaku heran dengan langkah Walikota yang mengambil asset nasional itu dengan mengalihkan menjadi jalan Kabupaten/Kota, Ia melihat selain cenderung dipaksakan, dengan merubah status jalan nasional menjadi milik daerah merupakan kebijakan aneh karena sejatinya justru Pemerintah Daerah rata-rata ingin merubah status jalan daerah menjadi milik pemerintah pusat.

Dikatakannya, ketidaklaziman itu juga terlihat dari kondisi keuangan Pemkot yang tidak sehat dengan memaksakan pembangunan tersebut.

“Kalau menurut saya Pemkot Bandar Lampung sangat tidak lazim dengan merubah jalan nasional menjadi jalan daerah, idealnya pembangunan jalan nasional itu kan dialokasikan dari APBN ini justru terbalik,”tandasnya.(BG)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.