BANDARLAMPUNG (PeNa) – Seorang nasabah Bank Mandiri bernama Inggrid Marvina, pemilik sebuah Rumah Toko (ruko) di Jl Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung kaget, tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap ruko miliknya.
Eksekusi ruko tersebut telah terjadi pada Senin 10 Juli 2023. Inggrid pun mengaku tidak terima terhadap eksekusi tersebut.
Cerita dimulai saat sertifikat ruko atas nama Inggrid Marvina dijadikan agunan di Bank Mandiri sekitar tahun 2015 silam.
Sejak saat itu, cicilan ke Bank Mandiri selalu dibayar tepat waktu tiap bulannya hingga sekitar Rp 800 juta. Sementara pinjamannya sebesar Rp 2 Miliar.
Inggrid mengakui bahwa pada sekitar tahun 2020, dirinya mendapat kompensasi covid-19 yang diakuinya di dapat dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Namun, setelah covid-19 berlalu, Inggrid dan suaminya berniat untuk melunasi sisa pinjaman dengan cara diangsur yang menurutnya telah disetujui oleh pihak Mandiri.
Angsuran tersebut kembali dibayarnya dengan nominal sebesar Rp 200 juta per bulan ke Bank Mandiri selama 6 bulan.
Angsuran itu sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir dan hanya menyisakan dua bulan lagi untuk melunasinya.
Sayang, saat ia dan suaminya melakukan pembayaran angsuran di bulan ke 4, pihak Bank Mandiri justru menghubunginya untuk menarik kembali uang angsuran tersebut.
“Namanya itu Pak Rendi, orang (Bank) Mandiri,” ucapnya.
Inggrid melanjutkan bahwa mereka dihubungi Rendi tersebut agar menarik kembali uang angsuran yang telah dibayar.
Dari situlah Inggrid dan suaminya mulai curiga terjadi sesuatu yang mereka sama sekali tidak ketahui sebelumnya.
“Terakhir bayar tanggal 31 Agustus 2022, tapi tiba-tiba di telepon di suruh tarik lagi uangnya,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, barulah terjawab bahwa ruko yang sertifikatnya tersebut dijadikan agunan telah dilelang kepada seseorang.
Usut punya usut, Inggrid dan suaminya belakangan baru mengetahui bahwa pemenang lelang rukonya tersebut merupakan pemilik ruko yang ada di sebelah rukonya.
Yang sangat melukai perasaan dan merenggut keadilan darinya diakui Inggrid adalah selama ini tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya maupun suaminya tentang lelang tersebut.
Sehingga ia dan suaminya selalu lancar membayar angsuran tepat waktu setiap akhir bulan.
“Ini kok tiba-tiba saya di kasih tau kalo ruko saya udah di lelang,” katanya.
“Padahal kan saya dan suami saya udah buat surat perjanjian menyanggupi sisa pembayarannya,” jelasnya.
Inggrid menjelaskan bahwa sertifikat ruko tersebut atas nama dirinya, namun pemohon agunan di Bank Mandiri adalah perusahaan milik suaminya.
Sehingga, melalui perusahaan tersebut, pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan yang prosesnya masih berlanjut hingga saat ini.
Agunan tersebut dijelaskan Inggrid diajukan di Bank Mandiri KCP Bandar Lampung, Teluk Betung yang berada di Jl Laksamana Malahayati.
Inggrid sendiri mengaku sangat kecewa dengan Bank Mandiri, sebab semuanya diketahuinya tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya maupun suaminya.
Ia berharap agar pihak Bank Mandiri mau bertanggung jawab terhadap lelang yang dilakukan yang merugikan dirinya.
Untuk itu Inggrid meminta pertanggung jawaban dari Bank Mandiri terkait ruko miliknya yang menurutnya dilelang secara diam-diam.
Sementara itu, Agusman Chandra Jaya selaku kuasa hukum dari Inggrid mengatakan dirinya menuding ada permainan dari oknum Bank Mandiri.
“Jadi kita sementara menduga ada oknum (Bank) Mandiri yang bermain, yang sampai terjadi pelelangan dan tidak diketahui klien kami,” ungkapnya.
Sebab, dari keterangan suami kliennya Inggrid tersebut, selama ini tidak pernah ada masalah atau penunggakan dalam angsurannya.
“Tapi kok tiba-tiba ada pemberitahuan dari (Bank) Mandiri bahwa ruko tersebut sudah dilelang. Kan kaget,” ucapnya.
Selaku kuasa hukum, dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya saat eksekusi tersebut.
Dimana, dirinya melakukan bantahan bahwa eksekusi tersebut tidak boleh dilakukan sedangkan proses di pengadilan masih berlanjut.
Perkara yang disidangkan di pengadilan lanjut Agusman merupakan perkara lelang, untuk menguji keabsahan lelang tersebut.
“Kan belum ada putusan pengadilan,” ungkapnya.
Perkara lelang di pengadilan itu sendiri dikatakannya perkara tersendiri yang dilakukan oleh perusahaan suami kliennya tersebut bersama pengacara dari perusahaan itu.
Agusman sendiri dikatakannya merupakan kuasa hukum yang mendampingi Inggrid karena adanya surat peringatan eksekusi yang dilayangkan beberapa hari yang lalu.
Untuk itu dirinya mendampingi kliennya Inggrid untuk melakukan bantahan eksekusi.
“Karena ada surat peringatan eksekusi itu, saya jadi kuasa hukumnya untuk melakukan bantahan eksekusi,” jelas Agusman.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses di pengadilan.
Untuk itu pihak Bank Mandiri masih belum bisa memberi keterangan apapun terkait persoalan tersebut.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Dian, yang mengaku sebagai Officer Collection Recovery Bank Mandiri.
Saat di konfirmasi pada Rabu 12 Juli 2023, Dian mengatakan perkara itu sedang berproses di pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Kalo untuk yang masalah itu mas, berhubung saat ini masih dalam perkara pengadilan,” ucapnya.
Untuk itu menurut Dian, pihaknya yakni Bank Mandiri belum dapat memberikan informasi terkait masalah itu.
“Jadi kami tidak berkenan memberikan informasi apapun itu,” ungkapnya
“Mohon maaf bukannya kita gak mau kasih keterangan, karena kita sampai saat ini masih menunggu proses dari pengadilan negeri sendiri,” tutupnya.






