Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Digagalkan di Bakauheni

LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Upaya penyelundupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis kembali digagalkan Petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Sabtu (22/07).

“Kami temukan burung tersebut dalam truk fuso yang dikemas dalam keranjang/box saat tim kami melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni,”kata Jublyana, Penanggungjawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni.

Bacaan Lainnya

Jublyana mengungkapkan, setelah menggali informasi kepada sopir yang membawa, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah yang rencana akan dibawa menuju Tangerang.

Ribuan burung tersebut terdiri dari 700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksai mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor.

“Tentu pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88,”jelas Jubyana.

Selanjutnya ribuan ekor burung ini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *