Awalnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Bapak dan Kakaknya Sendiri

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Teka-teki penemuan jasad seorang laki-laki tergeletak di ruang depan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur Kota, Bandar Lampung pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 06.30 Wib terungkap.

Jasad yang diketahui berinisial S itu bukanlah bunuh diri seperti apa yang dilaporkan saat pertama kali ditemukan, melainkan S merupakan korban pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Hal kebenaran tersebut disampaikan, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa terjadi peristiwa bunuh diri. Dari informasi tersebut, personil kami mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di TKP kemudian mencatat semua saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terdapat informasi-informasi yang sangat berguna bagi kami, kami kembangkan dan kami simpulkan bahwasanya ini bukan kasus bunuh diri. Tetapi kasus pembunuhan,” imbuhnya.

Kemudian, Kombes Pol Ino menyampaikan kronologis pengungkapan berdasarkan hasil Olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, dan mendapatkan ketidak sesuaian antara kondisi TKP, korban dan keterangan saksi saksi.

“Diketahui bahwa terhadap korban meninggal dunia bukan karena menusukkan sendiri pisau ke lehernya melainkan ditusuk oleh ayah kandungnya SR (61) dan kakak laki-lakinya TR (34) berperan memegangi tangan korban,” jelasnya.

Selanjutnya, pada saat kejadian, korban meracau dan marah-marah dengan mengayunkan sebilah pisau sehingga mengakibatkan ibunya ketakutan dan berlari keluar rumah, sehingga ditegur dan ditenangkan oleh kakak laki-lakinya yaitu TR, kemudian terjadi keributan, korban sempat ingin melukai kakak nya tersebut, sehingga kakaknya berusaha menghindar dengan berlari keluar rumah.

Mendengar keributan antara kedua anaknya, ayah kandung nya yaitu SR yang berada dalam kamar, kemudian berusaha melerai dan menenangkan korban dengan sebelumnya mengambil sebilah pisau dari kamarnya guna menjaga diri apabila sewaktu waktu korban akan melukainya.

Saat ditenangkan tersebut, korban justru memarahi ayah kandungnya dan menendang ayah kandungnya tersebut.

Melihat korban menendang ayah kandungnya, kakak laki-laki korban kembali masuk dan berusaha membantu ayahnya untuk menenangkan korban, dengan cara memegangi tangan korban saat ayahnya berusaha mengambil pisau yang dipegang korban.

Saat pisau yang dipegang korban terjatuh, dan korban masih berusaha berontak, ayah korban mengambil pisau yang telah disiapkan dan menusukan ke dada korban namun berhasil ditepis korban menggunakan tangannya dan kemudian tusukan yang kedua berhasil terhunus ke leher korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, pelaku SR (ayah korban) mengambil pisau yang awalnya dibawa korban kemudian membuangnya, kemudian pisau yang digunakan menusuk korban diletakkan disamping korban.

“Hingga kemudian, para tetangga dan Ketua lingkungan berdatangan, pelaku SR (ayah korban) dan TR (kakak kandung korban) menerangkan bahwa korban meninggal bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke lehernya,” tutur Kapolres.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni satu bilah pisau gagang kayu berwarna kuning gading dengan panjang 20 cm, 1 bilah pisau dapur panjang 20 cm, serta pakaian korban.

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *