PESAWARAN-(PeNa), Sedikitnya tercatat 3.298 orang terkena sanksi oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP saat dilakukan Operasi Yustisi di Pasar wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Ratai, Selasa (16/02/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 ketika berkatifitas diluar rumah.
” Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan di Pasar Umbul Keluwih Way Ratai Kecamatan Way Ratai dan Pasar Kedondong lalu di Alfamart serta Indomart, kemudian di warung- warung di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong,” kata dia.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, ditemukan pelanggaran dan telah disanksi yakni 2.338 orang pelanggar di Kecamatan Way Ratai dan 960 orang pelanggaran di Kecamatan Kedondong yang juga telah diberikan sanksi.
“Kegiatan Operasi Yustisi dimaksudkan guna mengurangi jumlah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika diluar rumah,sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran virus covid-19,” ujar dia.
Ia menegaskan, selain memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) atau masker, petugas juga memberikan himbauan tentang bagaimana mendisiplinkan cuci tangan dengan sabun di air mengalir, tidak berkerumun, jaga jarak dan menjaga pola hidup sehat.
“Untuk kegiatan tersebut melibatkan personil TNI,Polri dan Pemda atau Sat Pol PP. Diharapkan, masyarakat terus disiplin mengikuti himbauan pemerintah agar pandemi corona lekas berakhir,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






