TULANG BAWANG – (PeNa), Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Priatna (31) di perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut.
Pelaku diketahui bernama Mariani (33) bin Marisi. Ia menghabisi korban yang masih memiliki hubungan keluarga jauh sekaligus teman minum. Keduanya diketahui kerap menghabiskan waktu bersama sambil mengonsumsi tuak.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah menjelaskan, sebelum kejadian keduanya sempat minum bersama di sebuah lapo tuak. Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kebun karet menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga jauh dan juga berteman. Mereka sering minum tuak bersama, bahkan pelaku mengaku kadang juga menggunakan lem Aibon,” kata AKP Irwansyah.
Di lokasi kebun tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Polisi menduga pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak awal karena membawa pisau sebelum berangkat dari tempat minum.
“Dari keterangan pelaku, sejak dari lapo tuak dia sudah membawa pisau di pinggangnya. Artinya pelaku memang sudah merencanakan membawa korban ke kebun tersebut,” ujar Irwansyah.
Motif Dendam Lama Memicu Pembunuhan
Hasil penyelidikan sementara mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam lama. Pelaku menyimpan kekesalan terhadap korban yang dianggap sering menipu dirinya maupun anggota keluarganya.
Irwansyah mengatakan pelaku mengaku beberapa kali merasa dirugikan oleh korban, termasuk soal uang yang tidak pernah kembali setelah diminta untuk mengurus sesuatu.
“Motif sementara dendam. Pelaku merasa korban sering membohonginya, bahkan pernah meminta uang hingga jutaan rupiah dengan alasan mengurus sesuatu tetapi tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta mengejutkan dari hasil olah tempat kejadian perkara. Korban mengalami luka tusuk cukup banyak di tubuhnya akibat serangan senjata tajam.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan dokter, korban mengalami 13 luka tusukan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Irwansyah.
Setelah kejadian, pelaku sempat bersembunyi di rumah kerabatnya. Namun keluarga pelaku melapor kepada Kepala Kampung Bujuk Agung yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada polisi.
Petugas Polsek Banjar Agung segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Tidak sampai satu jam setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Pelaku sempat bersembunyi di rumah pamannya karena merasa takut. Keluarganya kemudian menghubungi kepala kampung dan pelaku akhirnya menyerahkan diri,” kata Irwansyah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik pelaku, pisau sepanjang sekitar 8 hingga 10 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, telepon genggam, serta barang-barang lain yang ditemukan di lokasi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (13/3/2026) sore di perladangan karet Kampung Bujuk Agung. Korban Priatna ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan setelah sebelumnya pergi bersama pelaku dari lokasi tempat mereka minum tuak.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.






