Baru 10 Hari Kerja, Sales Kaligrafi Gelapkan Motor Inventaris dan Jual Lewat Facebook

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang karyawan toko kaligrafi di Bandar Lampung, M (23), ditangkap Polsek Tanjung Senang usai menggelapkan sepeda motor inventaris perusahaan.

Warga Cikupa, Banten, itu baru bekerja selama sepuluh hari sebagai sales saat nekat membawa kabur motor yang digunakan operasional toko.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay menjelaskan pelaku lebih dulu mengelabui rekan kerja dengan berpura-pura sakit.

“Pelaku M ini mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan bersama rekan-rekannya,” kata Kombes Alfret, Selasa (3/6/2025).

Saat rekan-rekannya bertugas menjajakan produk, M yang tinggal sendiri di mess memanfaatkan situasi dan membawa kabur sepeda motor inventaris.

“Motor itu dijual melalui transaksi COD setelah pelaku memasang iklan di akun Facebook seharga 3,5 juta rupiah,” tambah Kombes Alfret.

Uang hasil penjualan motor dipakai pelaku untuk membeli tas, sandal, dan celana Levis demi memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.

Kapolsek Tanjung Senang Iptu Chaidir Jamin mengatakan pelaku sempat mengarang cerita demi memperlancar aksinya.

“Pelaku mengaku korban sedang berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk menjual motor lewat media sosial,” ungkap Iptu Chaidir.

COD dilakukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motif utamanya adalah faktor ekonomi dan gaya hidup.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *