Bawa Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Diduga membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Rahman (37) sopir truck colt diesel berplat nomor BE 9068 JB diringkus polisi saat melintas di Jalinsum Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 23.00WIB.
Saat digeledah, sopir truck tersebut kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan dikantong bajunya. Kemudian, oleh petugas kepolisian dilakukan tes urin kepada pelaku tersebut.
Rahman merupakan warga Desa Tanjung Anom RT 02/04 Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
“Ya, kepada penyidik yang bersangkutan mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dan, ketika dilakukan tes urin juga positif. Lalu, saat digeledah juga ditemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi kristal sabu,” kata Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (32/08/2019).
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Rahman berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Tegineneng. Pasal berlapis pada Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika juga mengancam akan menjerat pelaku tersebut untuk mendekam didalam penjara dengan kurun waktu minimal lima tahun.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *