BANDARLAMPUNG (PeNa) – Bawaslu RI menginstruksikan patroli pengawasan untuk menjaga hak pilih sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 6235.1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024. Patroli ini dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas dan menjaga hak pilih masyarakat. “Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi langsung dan melekat proses Coklit,” ujar Suheri.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Coklit terdapat pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, pemilih di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, serta relokasi pembangunan.
Pada tahap ini, tantangan utama bagi Bawaslu Lampung adalah terbatasnya sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, di mana satu desa hanya diawasi oleh satu pengawas pemilu.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat jika menemukan petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit sesuai aturan,” tegas Suheri saat patroli di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (1/7).
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka 2.899 Posko Aduan di seluruh provinsi.
“Sebanyak 16 Posko Aduan berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta 2.654 posko tingkat kelurahan/desa di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” tutup Suheri.






