Begal Bersenpi Diringkus Polisi

WAY KANAN-(PeNa),
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus  pelaku begal bersenjata api di Jalan Tanggul Irigasi Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Selasa  (22 /10/2019) .
Pelaku tersebut berinisial AGS (32)  warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang telah diamankan berikut barang bukti berupa senjata api rakitan warna stanlis dengan gagang kayu warna putih, selongsong Amunisi kaliber 38 sebanyak empat butir dan sepeda motor Honda CB 150 warna merah Nopol: BE 4840 WF Noka: MH1KC4119DKO36806 Nosin: KC41E-1036778.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui  Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian  percobaan  tindak pidana curas menggunakan senjata api rakitan  pada hari Minggu  (20/10/2019) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa.
Saat itu, bermula korban korban atas nama Gilang (18) Warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan berboncengan dengan adiknya yang berjalan dari arah Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga, Way Kanan.
Kemudian,sesampai di jalan tanggul irigasi jembatan kembar Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga, korban di berhentikan oleh dua orang pelaku untuk turun dari sepeda motor sambil pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Beberapa waktu kemudian orang tua korban yang berada di belakang dengan mengunakan sepeda motor datang menghampiri. Mengetahui kunci kontak kendaraan motor anaknya diambil pelaku dan  meminta kunci kontak dikembalikan, seketika satu pelaku panik dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor  sambil menembak kearah ayah korban sebanyak satu kali.
Tetapi tembakan dari pelaku tidak mengenai dan berulang kali  meskipun pelaku berusaha menembak ayah korban sebanyak empat kali, namun tembakan tidak mengenainya, sehingga pelaku memutuskan melarikan diri ke arah perkebunan karet.
Sementara, petugas Polsek Buay Bahuga yang mendapatkan Laporan informasi dari masyarakat,  sekitar jam 17.30 WIB  tentang adanya tindak pidana pencurian di jalan tanggul irigasi menuju TKP.
Kapolsek dan anggota Polsek Buay Bahuga di bantu masyarakat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengenali salah satu pelaku an AGS sehingga dilakukan pengejaran.
“Pelaku ditemukan masih berada di kampung Kota Dewa dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Hasil pengakuan dari AGS melakukan bersama rekannya yang masih satu Kampung yang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas, ” kata dia.
Atas perbuatanya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365  jo 53 KUHP dan  mengenai senpi Rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *